KABAR SANGGAU – Selain sebagian aturan dalam sholat Id yang berbeda dengan sholat dua rakaat lainnya, ada satu lagi ketentuan khusus yang berkitan dengan tempat pelaksanaannya.
Sayyid Sabiq lewat bukunya Fiqih Sunnah mengemukakan bahwa sholat dua hari raya atau sholat Id baik Idul Fitri maupun Idul Adha, lebih utama melaksanakannya di lapangan daripada di masjid, selama tidak ada halangan. Demikian pula yang disebutkan Imam Al-Ghazali dalam kitab karangannya.
Ketetapan ini disandarkan pada kebiasaan Nabi SAW, para sahabatnya serta kalangan tabi’in. Juga berdasarkan riwayat Abu Sa’id Al-Khudri, ia berkata, “Rasul SAW keluar ke tanah lapang pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, maka pertama kali yang dilakukannya adalah sholat.” (HR Bukhari).
Baca juga: PHBI Sanggau Lakukan Persiapan Salat Idul Fitri di Halaman Kantor Bupati