KABAR SANGGAU – Serva Lie, warga Jalan Teluk Betung 1, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara sedang berjuang mencari keadilan.
Lahan warisan dari neneknya seluas kurang lebih 70 hektare di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang diserobot dan dikuasai oleh orang tak dikenal.
Pemilik tanah Serva Lie menceritakan, kasus penyerobotan lahan miliknya itu diketahuinya ketika dirinya mengajukan permohonan dari sertifikat hak pakai menjadi sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2007 silam.
“Lahan warisan dari nenek saya itu luasnya 70 hektare. Lahan itu dikelola oleh nenek sejak tahun 1933 sebagai untuk perkebunan karet. 1979 Departemen Agraria mengeluarkan sertifikat hak pakai kepada nenek saya atas nama Kwan Boen Nio,” cerita Serva, Jumat 16 Agustus 2024.
Serva menjelaskan, dari permohonan tersebut ternyata hanya 20 hektar lahan yang berada di bagian belakang, tepatnya di tepi sungai yang mendapat sertifikat hak milik. Sementara 20 hektare lainnya ternyata prosesnya jalan di tempat. Namun, setelah dilakukan pengecekan ternyata oleh almarhum Ahmadi (Ketua Ajudikasi BPN Kubu Raya) tanah tersebut sudah dibuatkan sertifikat atas nama keluarganya.
Serva mengaku bingung kenapa bisa lahan miliknya tiba-tiba dikuasai oleh keluarga orang badan pertanahan dengan bukti sertifikat. Tentu dugaannya telah terjadi pemalsuan dokumen yang dilakukan oknum badan pertanahan saat itu (Ahmadi).
“Munculnya sertifikat atas nama keluarga Ahmadi ini ternyata berdasarkan surat keterangan tanah (SKT) dari Pemerintah Desa Durian,” ungkap Serva.