KABAR SANGGAU – Penjabat (PJ) Bupati Sanggau, Suherman mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan peningkatan kasus demam berdarah dengeu (DBD). Surat edaran dengan nomor 400.7.9/2595/DINKES-C ditujukan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Sanggau hingga ditingkat Kecamatan.
Terbitnya surat edaran PJ Bupati Sanggau tertanggal19 September 2024 tersebut sebagai tindaklanjut surat edaran Gubernur Kalimantan Barat nomor 409.7.9/793/DINKES/2024 tentang kewaspadaan peningkatan kasus DBD dilingkungan Provinsi Kalimantan Barat dan kewaspadaan peningkatan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa (KLB) DBD dengan dampak musim penghujan.
Dalam surat tersebut, ada lima point penting yang disampaikan kepada OPD dan masyarakat. Pertama, kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk melakukan pemantauan peningkatan kasus DBD secara cepat, dengan insudace rate (IR) di atas 10/100.000 penduduk dan case fatality rate (CFR) di atas 1 persen, serta meningkatkan peran dan fungsi tim gerak cepat (TGC) di 19 Puskesmas di Kabupaten Sanggau.
Baca juga: DBD Kembali Mewabah, Tiga Anak di Sanggau Meninggal Dunia