Akhirnya, Tersangka Bisa Menafkahi Anak Istrinya Usai Mendapatkan RJ dari Kejari Sanggau

  • Bagikan
Foto: Kajari Sanggau saat melepas rompi oranye yang dikenakan tersangka usai mendapatkan pengampunan restoratif justice, Kamis (3/10/2024).

KABAR SANGGAU – Herman, tersangka kasus pencurian akhirnya bisa bernafas lega usai dirinya mendapatkan pengampunan melalui restoratife justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Sanggau.

“Alhamdulillah, sekarang sudah bisa menafkahi anak istri saya. Terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Sanggau yang telah memberikan saya pengampunan memalui Restoratife Justice,” kata Herman usai menerima maaf dari korban yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Sanggau, Kamis (3/10/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Dedy Irawan Virantama kepada wartawan menyampaikan, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana yang diwakili oleh Direktur Oharda Bapak Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. memimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau.

“Perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Herman alias Adek bin Ambran yang disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian,” terang Kajari.

Baca juga: Kajari Sanggau Dianugrahi Gelar Putra Paduka Bahana Insana Surya Negara dari Istana Surya Negara

  • Bagikan