Dari Persidangan di PN Sanggau, Ahli Digital Forensik Ungkap Fakta Jaringan Perdagangan Gelap Sisik Trenggiling

  • Bagikan
Foto: Persidangan perkara sisik trenggiling yang berlangsung di PN Sanggau, Kamis (10/1/2025).

KABAR SANGGAU –– Persidangan perniagaan gelap Sisik Trenggiling di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau kembali dilanjutkan, Kamis (9/1/2025) sore kemarin. Kali ini, persidangan mengagendakan keterangan saksi ahli.

Dari prrsidangan tersebut, sedikit banyak membuka tabir jaringan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi di Indonesia. Nominal yang cukup fantastis menjadi salah satu alasan hingga kini perburuan hewan yang hampir punah tersebut masih tetap berlangsung.

Sidang dengan terdakwa Fauzi dan Fransiskus dengan agenda pemeriksaan saksi ahli tersebut dipimpin majelis hakim Erslan Abdilah selaku hakim ketua didampingi B. Ivanuvski dan Muhammad Nur Hafizh masing-masing sebagai hakim anggota.

Dalam persidangan tersebut, saksi ahli yang dihadirkan yakni pertama, Ahli Digital Forensik, alumnus Pascasarjana Universitas Indonesia, Haryo Pradityo. Kemudian, aparatur sipil negara (ASN) di KSDA Provinsi Kalimantan Barat, Hasan Asy’ary.

Agenda persidangan utama yakni mendengarkan keterangan saksi ahli disaksikan oleh jaksa penuntut umum, kuasa hukum kedua terdakwa dan para terdakwa.

Dalam proses persidangan, setelah mendengarkan keterangan kedua ahli, dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa Fauzi dengan menghadirkan saksi Masyuri dan Sabinus.

Menurut keterangan dari Saksi Ahli Haryo Pradityo, terkait dengan digital forensik, terutama berkenaan dengan data-data yang berada di handphone terdakwa, setelah melalui pemeriksaan dan dibenarkan oleh terdakwa bahwa terdapat bukti percakapan terkait permintaan Sisik Trenggiling. Kemudian, ada bukti transfer sejumlah uang bernilai puluhan juta sebagai bagian dari aktivitas perdagangan ilegal sisik tersebut.

Lebih lanjut, Ahli Haryo juga turut membeberkan sejumlah file atau dokumen digital yang didapatkan dari hasil pemeriksaan handphone terdakwa. Beberapa file yang sempat terhapus juga berhasil dipulihkan. Namun, sesuai prosedur, ahli hanya mengungkapkan kepada majelis hakim data-data yang sesuai dengan kebutuhan dan berkaitan dengan persidangan.

Dalam keterangannya, disebut nama Abdul Halim, satu dari empat orang yang pernah berkomunikasi via pesan singkat aplikasi WhatsApp. Dalam aktivitas komunikasi tersebut juga terdapat bukti pengiriman sejumlah uang kepada terdakwa untuk memuluskan kejahatan tersebut.

Baca juga: Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti dari 68 Perkara, Ini Rinciannya

  • Bagikan