KABAR SANGGAU – Pemerintah daerah Kabupaten Sanggau menemukan setidaknya ada 16 Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Kabupaten itu belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
“Kemarin waktu di BPN, yang baru dibahas ada 16 perusahaan termasuk plasma,” kata Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Sanggau, Vernandes kepada wartawan belum lama ini
Disingung berapa luasan lahan perusahaan yang belum mengantongi HGU dimaksud, Vernandes enggan membeberkan lebih lanjut karena merasa bukan kewenangannya.
“Contohnya PT. WOA di Entikong sana tu, juga belum mengantongi HGU,” ungkapnya.
Baca juga: Presiden Perintahkan Menteri Nusron Cabut HGU dan HGB yang Jatuh Tempo Kembalikan ke Negara