KABAR SANGGAU – Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama memberikan penghargaan kepada korban yang memberikan maaf atau pengampunan kepada pelaku dalam program restoratif justice (RJ).
“Pemberian penghargaan ini akan menjadi kebiasaan kita nanti ke depan. Penghargaan ini kita berikan atas kemuliaannya memberikan maaf demi kemanusiaan,” kata Dedy saat memberikan sambutan pada acara Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri Sanggau, Senin (19/5/2025).
Dedy berharap, dengan diberikannya penghargaan ini bisa menjadi motivasi bagi masyarakat yang lain untuk lebih humanis dalam menyikapi seluruh proses penegakan hukum.
“Kepada korban bapak I Gusti Ketut Prayatna kami sampaikan terimakasih atas kelapangan hati serta jiwa besar yang telah bapak tunjukan,” ujar Dedy.
Baca juga: Kejari Sanggau Dirikan Posko Akses Keadilan Perempuan, Anak dan Disabilitas