KABAR SANGGAU – Seluruh Desa dan Kelurahan di Kabupaten Sanggau bakal dibentuk layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Keberadaan Posbankum ini diharapkan mampu menjawab persoalan hukum di tingkat Desa maupun Kelurahan.
Hal tersebut terungkap saat zoom metting percepatan pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora bersama Bupati Yohanes Ontot, Wakil Bupati Susana Herpena, Inspektur Paulus Usrin, Bagian Hukum Setda Sanggau Marina Rona, Kepala Dinas PM Pemdes alian serta para Camat dan Kades/Lurah se Kabupaten Sanggau bertempat di ruang Sabang Merah Kantor Bupati Sanggau, Jumat (12/9/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Provinsi Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menyampaikan tujuan Posbankum adalah memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa sekaligus meningkatkan kesadaran hukum dan pendampingan hukum bagi masyarakat Desa dan Kelurahan.
Untuk apa Posbankum di buat? Jony Pesta Simamora menjelaskan dalam rangka menuju akses keadilan yang lebih merata.
“Ketua Mahkamah Agung RI pernah mengungkapkan ada puluhan juta perkara yang masuk di Pengadilan, dan sebagian besar mestinya perkara itu bisa diselesaikan ditingkat Desa atau Kelurahan karena tergolong perkara-perkara ringan yang sebenarnya bisa tuntas ditingkat Desa atau Kelurahan, maka dibentuklah Posbankum,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Sanggau Keluarkan SE Gerakan Tanam Jagung