KABAR SANGGAU – Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Setelah lama menunggu, akhirnya Bupati Sanggau melalui suratnya nomor 810/972/BKPSDM-B tahun 2025 mengumumkan secara resmi daftar peserta yang diminta mengikuti tahapan selanjutnya.
“Diminta kepada nama-nama yang tercantum didalam pengumuman agar memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan surat keterangan kesehatan jasmani serta SKCK,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Pengelolaan Data ASN, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Agus Yasin kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Agus menjelaskan, untuk persyaratan usul NIPPPK, peserta diminta melengkapi pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (format jpg), file scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK (format pdf), file scan transkrip nilai asli digunakan untuk melamar formasi PPPK (format pdf), file scan surat pernyataan lima poin yang ditandatangani oleh peserta di atas meterai 10.000 yang berisi tentang pernyataan tidak pernah dipidana, tidak menjadi anggota atwu pengurus partai politik, tidak pernah diberhentikan dari institusi pemerintah manapun, dan siap ditempatkan dimanapun juga oleh Instansi Pemerintah.
Baca juga: 85 Orang Calon PPPK Sanggau Belum Mengisi DRH, Herkulanus: Dianggap Mengundurkan Diri