KABAR SANGGAU – Sekitar 30an perwakilan masyarakat adat se Kabupaten Sanggau kembali menemui DPRD Kabupaten Sanggau guna mempertanyakan tindaklanjut pertemuan tanggal 27 Agustus 2025 terkait Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang mengganggu eksistensi masyarakat adat.
Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Hendrikus Hengki didampingi unsur pimpinan lainnya Timotius Yance dan Robby Sugianto serta beberapa Anggota DPRD Kabupaten Sanggau lainnya itu, turut juga dihadiri Sekretaris daerah Kabupaten Sanggau Aswin Khatib, Kasat Intelkam Polres Sanggau IPTU. Junaifi, Camat Jangkang Saprianus, Camat Parindu Darmikus Heri serta beberapa perwakilan masyarakat Adat di Kabupaten Sanggau.
Dari pertemuan yang berlangsung kurang lebih tiga jam tersebut, disepakati 16 point kesepakatan bersama antara masyarakat adat, Pemda Sanggau, DPRD dan perwakilan Forkompimda. Pertama, mendorong revisi terhadap pasal-pasal bermasalah dan meminta agar ketentuan penguasaan kembali (pasal 4) ditangguhkan sampai proses pengukuhan kawasan dilakukan secara iknlusif dan adil.
Kedua, menolak pendekatan militeristik, menuntut agar struktur Satgas memasukan unsur masyarakat adat, tokoh lokal, dan Pemerintah daerah, bukan dominasi TNI/Polri. Ketiga, menegakkan asal legalitas dan prosedur formal, pastikan pengukuhan kawasan hutan di daerah mengikuti tahapan Undang-undang kehutanan dan tidak menerapkan penyitaan sembarangan.
Keempat, percepatan pengakuan hutan adat, memfasilitasi pengajuan hutan adat dan hak ulayat agar masyarakat tidak dikriminalisasi terhadap pengelolaan tradisionalnya. Kelima, meminta kepada Pemda untuk melakukan pembebasan kawasan hutan yang secara faktual sudah dikuasi masyarakat secara turun temurun menjadi areal penggunaan lain (APL) atau ditetapkan sebagai hutan adat.
Baca juga: Tanahnya Dicaplok Satgas PKH, Warga Dua Desa di Sanggau Ngadu ke DPRD, Ini Tuntutannya