GARUT – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan sertipikat tanah kepada 10 penggiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangkaian acara Lokomotif Akses Permodalan (LOKAMODAL), Kamis (25/9/2025). Di momen tersebut, Wamen Ossy menekankan bahwa sertipikat tanah bukan sekadar dokumen legal, tapi modal penting bagi masyarakat.
“Dengan adanya sertipikat tanah yang sah dan diakui oleh negara, kami berharap masyarakat dapat mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraannya,” ujar Wamen ATR/Waka BPN dalam acara yang digelar di Pendopo Kabupaten Garut, Kamis (25/9/2025).
Menurut Wamen Ossy, sertipikat memberi peluang besar bagi pelaku usaha untuk mengakses pembiayaan mengembangkan usahanya. “Bagi pelaku UMKM, sertipikat tanah bisa menjadi pintu masuk untuk mendapatkan modal sehingga usaha mikro dapat naik kelas, membuka lapangan kerja, dan memberikan kontribusi nyata pada perekonomian daerah maupun nasional,” tegasnya.
Penataan aset melalui sertipikasi dilakukan dengan prinsip tertib hukum dan administrasi pertanahan agar bidang tanah bisa menjadi aset produktif. “Penataan aset dilakukan melalui program Redistribusi Tanah dan legalisasi aset lainnya, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Sertipikat Hak Atas Tanah lintas sektor,” ungkap Wamen Ossy.
Baca juga: Banyak yang Bilang Tidak Mungkin, Petani Desa Gunung Anten Kini Rasakan Manfaat Reforma Agraria