JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendukung swasembada pangan di daerah Wanam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, dengan memastikan tanah hasil pelepasan kawasan hutan betul-betul sesuai pengukurannya. Hal ini disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional Wilayah Wanam Papua Selatan, Senin (29/9/2025).
“Berdasarkan surat Pak Menteri Kehutanan, (kawasan hutan) yang dilepas itu sekitar 451.000 hektare. (Kemudian dilakukan pengukuran) karena ini masalah presisi sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Menteri Nusron di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.
Menteri Nusron menjelaskan, dari total 451.000 hektare tanah tersebut digunakan untuk berbagai peruntukan. “Untuk di Wanam, Papua Selatan sendiri, terdapat 266.000 hektare. Namun, yang kita setujui adalah 263.984 hektare karena ada unsur sungai dan rawa,” jelas Menteri Nusron.
Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan mengenai percepatan pembangunan swasembada pangan di Wanam, Papua Selatan, pemerintah terus memperkuat tata kelola kawasan swasembada pangan dengan memastikan setiap langkah yang dijalankan memprioritaskan keamanan aspek lingkungan.
Baca juga: Kantah Sanggau Gelar Rapat Persiapan PTSL dan Redistribusi Tanah Tahun 2025 Tahap II