KABAR SANGGAU – Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran nomor: HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) untuk satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) pada program makan bergizi gratis (MBG).
Menanggapi surat edaran tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sanggau mendorong seluruh SPPG di Kabupaten Sanggau untuk segera mengurus SLHS.
“Jika tidak layak memiliki SLHS maka SPPG tidak boleh beroperasi,” tegas Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinkes Kabupaten Sanggau, Stepanus Jonedi, Jumat (3/10/2025).
Stepanus mengungkapkan, hingga kini, di Kabupaten Sanggau terdapat enam dapur mandiri yang memproduksi MBG untuk pelajar. Dapur-dapur yang dikelola oleh SPPG tersebut tersebar di berbagai kecamatan antara lain, dua unit di Kecamatan Kapuas, dua unit di Kecamatan Sekayam, satu unit di Kecamatan Parindu dan satu unit di Tayan Hilir.
“Sampai hari ini, kesemua SPPG tersebut belum ada satupun yang memiliki SLHS,” ungkapnya.
Untuk mekanisme penerbitan SLHS, dijelaskannya, sebelum diterbitkan, Dinkes Sanggau terlebih dahulu melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (ILK) secara menyeluruh untuk memastikan tata ruang, bangunan, kualitas air dan sisitem pengelolaan limbah pada SPPG, apakah telah memenuhi standar kesehatan yang layak atau tidak.
“Jadi inspeksinya mulai dari bangunan, tata ruang, tata letak storage-storage yang ada di SPPG tersebut,” jelas Stepanus Jonedi.
Baca juga: Tindaklanjuti Pelajar Balai Karangan Keracunan, Pemkab Sanggau Turunkan Tim Investigasi