KABAR SANGGAU – Enam dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Kabupaten Sanggau mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
“Dari 36 titik SPPG, ada enam SPPG sudah ngajukan SLHS Yang enam ini memang prioritas karena sudah operasional,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Dinkes Kabupaten Sanggau, Stepanus Jonedi, Rabu (8/10/2025).
Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan permohonan penerbitan SHLS meliputi dokumen administrasi seperti KTP dan denah lokasi usaha, persyaratan teknis seperti pemenuhan standar bangunan, peralatan, dan kebersihan pekerja, serta dokumen hasil pemeriksaan laboratorium meliputi air, makanan, dan usap alat.
“Pemohon juga wajib memiliki sertifikat pelatihan higiene sanitasi pangan dan menjalani inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan,” ungkapnya.
Baca juga: Belum Ada Satupun Dapur SPPG di Sanggau Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi