Mediasi Deadlock, Persoalan PT. SBW dengan Karyawan Bakal di Limpahkan ke Provinsi

  • Bagikan
Foto: Mediasi antara PT. SBW dengan karyawan oleh Disnakertrans Sanggau disaksikan ketua DAD Tayan Hulu dan Ketua Serikat Pekerja, Jumat (24/1/2025).

KABAR SANGGAU – Penyelesaian perselisihan antara PT. Sasmita Bumi Wijaya dengan 10 orang karyawan yang di PHK berlangsung di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Sanggau, Jumat (24/1/2025) sore.

Disnakertrans memfasilitasi mediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT. SBW kepada sepuluh karyawan yang bekerja sebagai satpam.

Mediasi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam dari pukul 14.30-17.30 Wib itu tidak mencapai kesepakatan atau deadlock. Kedua belah pihak, PT. SBW dan Pekerja masih saling berselisih pendapat terkait kebijakan PHK yang dilakukan pihak manajemen PT.SBW.

PT. SBW yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang kelapa sawit di Kecamatan Tayan Hulu telah memecat sepuluh orang karyawan yang bekerja sebagai satpam. Pemecatan didasarkan pada, pelanggaran berat yang telah dilakukan oleh para pekerja. Yakni, telah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap para supir truk pengantar buah sawit.

Usai proses mediasi. Ketua, Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT. SBW, Yohanes Kristian Feri mengatakan, pihaknya telah meminta manajemen PT. SWB untuk mencabut keputusan PHK yang dikenakan kepada sepuluh orang satpam tersebut.

Yohanes menilai, manajemen perusahaan seharusnya mengambil keputusan dengan mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Lanjutnya, dalam PKB Pasal 57, poin 9 da 10 bahwa pelanggaran berat seperti Pungli seharusnya sanksi yang diberikan berupa teguran dengan Surat Peringatan Terkait atau dikenal SP3, bukannya langsung pada PHK.

“Untuk kasus Pungli atau terima sogokan ini, prosesnya surat peringatan ketiga,” kata Yohanes usai mediasi di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sanggau.

“Cuma dari pihak perusahaan masih mengacu kepada Pasal 60, poin 8 (dalam PKB, red) yaitu PHK,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Sanggau, Roni Fauzan menjelaskan, manajemen PT. SBW melakukan PHK, berdasarkan temuan Tim Internal Control (IC) yang menyatakan adanya Pungli yang telah dilakukan oleh sepuluh karyawan yang bekerja sebagai satpam. Pungli masuk dalam pelanggaran berat, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan PKB.

Roni menjelaskan, berdasarkan aturan apabila seorang pekerja terbukti melakukan pelanggaran berat seperti Pungli, maka sanksinya perusahaan bisa memberikan SP3 ataupun langsung melakukan PHK.

“PHK nya ada dan SP3 nya ada, dua-duanya diatur sehingga perusahaan mengambil itu, mengambil PHK,” ujar Roni Fauzan.

Baca juga:  10 Karyawan PT. SBW Datangi Disnakertrans Sanggau, Ini Pemicunya

  • Bagikan